Detail Surat Masuk


KEPUTUSAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PARKIR MAKASSAR RAYA
Nomor : 088/20.S-Kep.Dir/PERUMDA-PMR/VIII/2022
       Atas berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa serta berdasarkan keinginan yang luhur untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan berkelanjutan serta terpeliharanya kerja sama yang baik agar diharapkan
									terciptanya ketenangan bekerja,
									meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan Pegawai antara Perusahaan dan Pegawai sesuai dengan iklim hubungan industrial yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 tentang ketenagakerjaan.
       sehubungan dengan landasan itu, maka Peraturan Perusahaan ini disusun atas dasar musyawarah untuk mufakat, bahwa Perusahaan dan Pegawai menyadari sepenuhnya untuk menjamin terpelihara kerja sama yang
									baik, terciptanya ketenangan kerja dan kepastian usaha, diperlukan adanya Peraturan Perusahaan yang mengatur hak-hak dan kewajiban
									masing-masing pihak yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perusahaan yang secara keseluruhan harus mendorong kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kerja serta meningkatkan kesejahteraan kerja. Pegawai perlu
									secara sadar melaksanakan Peraturan Perusahaan ini dengan penuh tanggung jawab
       Dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan stabilitas ekonomi Perusahaan, maka Pegawai dan Perusahaan harus saling mengisi segala bentuk kekurangan dan selalu berusaha untuk mengadakan
									pengembangan demi kemajuan Perusahaan.
       Oleh sebab itu, segala bentuk kesalahpahaman dalam melaksanakan tugasmasing-masing,maka pihak Perusahaan dan Pegawai akan selalu berpegang teguh pada azas musyawarah untuk mufakat.Dalam melaksanakan
									Hubungan Industrial Pancasila, harus berpegang kepada terciptanya saling rasa ikut memiliki, ikutmemelihara , tanggung jawab bersama dan
									mempertahankan serta secara terus-menerus mawas diri sebagai suatu azas kemitraan dan tanggung jawab bersama, dengan landasan itulah, maka Peraturan Perusahaan inidisusun.
Makassar, 1 Januari 2020
PT. ILUGROUP MULTIMEDIA INDONESIA
MUHAMMAD NASRULLAH, S.Kom
Direktur Utama
PERJANJIAN KHUSUS
NO. 008/IM-HRD/II/2020
Perjanjian Khusus ini dibuat di Makassar pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2020 antara :
Nama : Oklan Zulkifli, S.E
Jabatan : HR-GA Director
Mewakili Direksi PT. iLugroup Multimedia Indonesia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"
Nama : Aliem Arif Perkasa, S.Kom
NIP : 9130022
Jabatan : Application and Development Supervisor
Mewakili Divisi Information Technology, Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut "PIHAK KEDUA".
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Khusus ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling mengikatkan diri dalam kontrak kerja pegawai Nomor : 003/IM-HRD/XI/2018 tertanggal 1 Oktober 2018. selanjutny disebut "Kontrak Kerja"
  2. Kontrak Kerja tersebut mengatur tentang hubungan kerja sama diantara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA beserta segala hak dan kewajiban kedua belah pihak
  3. Kontrak Kerja tersebut memuat tentang kewajiban PIHAK KEDUA mematuhi Peraturan Perusahaan yang berlaku, selanjutnya disebut "Peraturan Perusahaan"
  4. Peraturan Perusahaan tersebut mengatur tentang jam kerja untuk smeua divisi tanpa terkecuali sebagaimana berikut :
    1. Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
    2. Sabtu : 08.00 - 15.00
  5. Dikarenakan adanya SISTEM KERJA BERBASIS TASKING oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia memberikan kebijakan jam kerja kepada PIHAK KEDUA dengan memebrikan Fleksibilitas Jam Kerja kepada PIHAK KEDUA.
  6. Fleksibilitas Jam Kerja yang diberikan masih mengacu pada Total Jam Kerja harian ditambah jam istirahat, dengan rincian sebagai berikut :
    1. Senin - Jumat : 8 Jam Kerja + 1 Jam Istirahat = 9 Jam
    2. Sabtu : 6 Jam Kerja + 1 Jam Istirahat = 7 Jam
    3. I bulan : 4 [(9 X 5) + 7]= 208 Jam (estimasi 4 pekan/ 24 hari kerja)
  7. perjanjian Khusus ini berlaku hingga terbitnya Perjanjian Khusus baru yang mengacu pada Perjanjian Khusus ini. Demikian Perjanjian Khusus ini dibuat dlama rangkap 2 (dua), masing - masing Pihak memperoleh 1 (satu) rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukun yang sama
Makassar, 13 Februari 2020
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Aliem Arif Perkasa, S.Kom. Oklan Zulkifli, S.E,
Data Kepegawaian

Atasan Langsung

Foto Pegawai

 
Fingerprint Pegawai

 
Tanda Tangan Pegawai

 
Atribut Surat Masuk

HK.001 - Undang Undang Dasar (UUD)/PERPU
Korespondensi Surat Masuk

Detail Surat Masuk

Keterangan
Data Penerima Surat

# Nama NIP Department Bagian Jabatan Kantor Tanggal Terima
1 Muhammad Nasrullah, S.Kom 220187222222Umum dan Kepegawaian Umum Kepala Seksi Administrasi Kepegawaian Pusat Jumat, 28 Juli 2017
2 Muhammad Nasrullah, S.Kom 220187222222Pengembangan Usaha & Kerja Sama Pengembangan Kepala Seksi Pemetaan dan Pengembangan Pusat Jumat, 28 Juli 2017
Tembusan Surat

# Nama NIP Department Bagian Jabatan Kantor Tanggal Terima
1 Muhammad Nasrullah, S.Kom 220187222222Umum dan Kepegawaian Umum Kepala Seksi Administrasi Kepegawaian Pusat Jumat, 28 Juli 2017
2 Muhammad Nasrullah, S.Kom 220187222222Pengembangan Usaha & Kerja Sama Pengembangan Kepala Seksi Pemetaan dan Pengembangan Pusat Jumat, 28 Juli 2017
Lampiran Berkas
 
# Nama File Ektensi File Tanggal Upload Diakses Aksi
1 Muhammad Nasrullah, S.Kom .pdf 22 Desember 2022 10
2 Muhammad Nasrullah, S.Kom .zip 22 Desember 2022 10
Data Login Aplikasi