KEPUTUSAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PARKIR MAKASSAR RAYA Nomor : 088/20.S-Kep.Dir/PERUMDA-PMR/VIII/2022 |
---|
Atas berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa serta berdasarkan keinginan yang luhur untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan berkelanjutan serta terpeliharanya kerja sama yang baik agar diharapkan terciptanya ketenangan bekerja, meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan Pegawai antara Perusahaan dan Pegawai sesuai dengan iklim hubungan industrial yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 tentang ketenagakerjaan. |
sehubungan dengan landasan itu, maka Peraturan Perusahaan ini disusun atas dasar musyawarah untuk mufakat, bahwa Perusahaan dan Pegawai menyadari sepenuhnya untuk menjamin terpelihara kerja sama yang baik, terciptanya ketenangan kerja dan kepastian usaha, diperlukan adanya Peraturan Perusahaan yang mengatur hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perusahaan yang secara keseluruhan harus mendorong kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kerja serta meningkatkan kesejahteraan kerja. Pegawai perlu secara sadar melaksanakan Peraturan Perusahaan ini dengan penuh tanggung jawab |
Dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan stabilitas ekonomi Perusahaan, maka Pegawai dan Perusahaan harus saling mengisi segala bentuk kekurangan dan selalu berusaha untuk mengadakan pengembangan demi kemajuan Perusahaan. |
Oleh sebab itu, segala bentuk kesalahpahaman dalam melaksanakan tugasmasing-masing,maka pihak Perusahaan dan Pegawai akan selalu berpegang teguh pada azas musyawarah untuk mufakat.Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila, harus berpegang kepada terciptanya saling rasa ikut memiliki, ikutmemelihara , tanggung jawab bersama dan mempertahankan serta secara terus-menerus mawas diri sebagai suatu azas kemitraan dan tanggung jawab bersama, dengan landasan itulah, maka Peraturan Perusahaan inidisusun. |
Makassar, 1 Januari 2020 |
PT. ILUGROUP MULTIMEDIA INDONESIA |
MUHAMMAD NASRULLAH, S.Kom |
Direktur Utama |
PERJANJIAN KHUSUS
NO. 008/IM-HRD/II/2020 |
Perjanjian Khusus ini dibuat di Makassar pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2020 antara : |
Nama : Oklan Zulkifli, S.E |
Jabatan : HR-GA Director |
Mewakili Direksi PT. iLugroup Multimedia Indonesia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai "PIHAK PERTAMA" |
Nama : Aliem Arif Perkasa, S.Kom |
NIP : 9130022 |
Jabatan : Application and Development Supervisor |
Mewakili Divisi Information Technology, Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut "PIHAK KEDUA". |
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Khusus ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : |
|
Makassar, 13 Februari 2020 |
PIHAK KEDUA | PIHAK PERTAMA |
Aliem Arif Perkasa, S.Kom. | Oklan Zulkifli, S.E, |
# | Nama | NIP | Department | Bagian | Jabatan | Kantor | Tanggal Terima |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Muhammad Nasrullah, S.Kom | 220187222222 | Umum dan Kepegawaian | Umum | Kepala Seksi Administrasi Kepegawaian | Pusat | Jumat, 28 Juli 2017 |
2 | Muhammad Nasrullah, S.Kom | 220187222222 | Pengembangan Usaha & Kerja Sama | Pengembangan | Kepala Seksi Pemetaan dan Pengembangan | Pusat | Jumat, 28 Juli 2017 |
# | Nama | NIP | Department | Bagian | Jabatan | Kantor | Tanggal Terima |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Muhammad Nasrullah, S.Kom | 220187222222 | Umum dan Kepegawaian | Umum | Kepala Seksi Administrasi Kepegawaian | Pusat | Jumat, 28 Juli 2017 |
2 | Muhammad Nasrullah, S.Kom | 220187222222 | Pengembangan Usaha & Kerja Sama | Pengembangan | Kepala Seksi Pemetaan dan Pengembangan | Pusat | Jumat, 28 Juli 2017 |
# | Nama File | Ektensi File | Tanggal Upload | Diakses | Aksi |
---|---|---|---|---|---|
1 | Muhammad Nasrullah, S.Kom | 22 Desember 2022 | 10 | ||
2 | Muhammad Nasrullah, S.Kom | .zip | 22 Desember 2022 | 10 |