KEPUTUSAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PARKIR MAKASSAR RAYA Nomor : 088/20.S-Kep.Dir/PERUMDA-PMR/VIII/2022 |
---|
Atas berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa serta berdasarkan keinginan yang luhur untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan berkelanjutan serta terpeliharanya kerja sama yang baik agar diharapkan terciptanya ketenangan bekerja, meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan Pegawai antara Perusahaan dan Pegawai sesuai dengan iklim hubungan industrial yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 tentang ketenagakerjaan. |
sehubungan dengan landasan itu, maka Peraturan Perusahaan ini disusun atas dasar musyawarah untuk mufakat, bahwa Perusahaan dan Pegawai menyadari sepenuhnya untuk menjamin terpelihara kerja sama yang baik, terciptanya ketenangan kerja dan kepastian usaha, diperlukan adanya Peraturan Perusahaan yang mengatur hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perusahaan yang secara keseluruhan harus mendorong kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kerja serta meningkatkan kesejahteraan kerja. Pegawai perlu secara sadar melaksanakan Peraturan Perusahaan ini dengan penuh tanggung jawab |
Dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan stabilitas ekonomi Perusahaan, maka Pegawai dan Perusahaan harus saling mengisi segala bentuk kekurangan dan selalu berusaha untuk mengadakan pengembangan demi kemajuan Perusahaan. |
Oleh sebab itu, segala bentuk kesalahpahaman dalam melaksanakan tugasmasing-masing,maka pihak Perusahaan dan Pegawai akan selalu berpegang teguh pada azas musyawarah untuk mufakat.Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila, harus berpegang kepada terciptanya saling rasa ikut memiliki, ikutmemelihara , tanggung jawab bersama dan mempertahankan serta secara terus-menerus mawas diri sebagai suatu azas kemitraan dan tanggung jawab bersama, dengan landasan itulah, maka Peraturan Perusahaan inidisusun. |
Makassar, 1 Januari 2020 |
PT. ILUGROUP MULTIMEDIA INDONESIA |
MUHAMMAD NASRULLAH, S.Kom |
Direktur Utama |
BAB I - UMUM |
---|
Pasal 1 |
TENTANG ISTILAH - ISTILAH |
|
Adalah badan usaha berbadan hukum dengan nama CV. iLugroup Multimedia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Yenni Saleh, S.H., M.Kn. No. 16 Tanggal 24 September 2008 yang kemudian beralih nama menjadi PT. iLugroup
Multimedia Indonesia berdasarkan Akta Notaris Mardiana Kadir, S.H. No. 199 Tanggal 28 Agustus 2014 dengan brand iLugroup. |
|
Adalah semua bangunan dan sekelilingnya yangmerupakan bagian–bagian atau berhubungan dengan tempat kerja
tersebut yang secara sah di bawah pengawasan Perusahaan. |
|
Adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang memuat syarat – syarat kerja umum dan tata tertib Perusahaan serta setiap pegawai yang dipekerjakan di dalam Perusahaan telah mengikatkan dirinya untuk
mematuhi
semua peraturan dan syarat - syarat kerja dalam peraturan perusahaan ini, selama pegawai tersebut bekerja di Perusahaan |
|
Komisaris PT. iLugroup Multimedia Indonesia. |
|
Direktur dan Direktris PT. iLugroup Multimedia Indonesia serta pejabat yang diberi kuasa olehnya, untuk bertindak atas nama Direksi. |
|
Adalah setiap individu baik pria maupun wanita yang bekerja pada Perusahaan yang memenuhi syarat serta ditentukan oleh Pimpinan / Pejabat atau petugas yang ditunjuk olehnya untuk memperoleh upah/gaji sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. |
|
Adalah istri/suami dari perkawinan yang sah beserta anak kandung, anak angkat, dan anak tiri yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, belum menikah, tidak mempunyai ikatan pekerjaan, yang menjadi tanggungan pegawai dan terdaftar pada Divisi Human Resource & General Affair |
|
Keluarga atau orang yang ditunjuk oleh Pegawai untuk menerima setiap pembayaran dalam kematian. Apabila tidak
ada penunjukkan atas ahli warisnya, maka akan diatur menurut hukum yang berlaku. |
|
Adalah pejabat yang posisinya satu tingkatlebih tinggi dariPegawai yang bersangkutan serta karena jabatannya atau fungsinya mempunyai tanggung jawab penugasan, pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap Pegawai
di Divisi /Bagiannya. |
|
Mereka yang karena kedudukannya berwenang dan bertindak sebagai wakil Perusahaan yang pengaturannya diatur
dalam kewenangan masing-masing. |
|
Adalah tugas atau tanggung jawab yang diberikan oleh Perusahaan / Atasan kepada Pegawai dalam hubungan kerja. |
|
Hari dan Jam Kerja adalah hari dan jam yang ditetapkan oleh Perusahaan untuk bekerja dan didasarkan atas peraturan Direksi serta ketentuan yang berlaku |
|
Adalah sistem kerja dimana Pegawai bekerja secara bergiliran yang diatur oleh Perusahaan. |
|
Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pegawai untuk sesuatu pekerjaan yang telah dilakukan atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian,
atau
perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antar Perusahaan dengan Pegawai, termasuk tunjangan tetap baik untuk Pegawai sendiri maupun keluarganya. |
|
Adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Direksi dalam kaitannya untuk menunjang kegiatan operasional Perusahaan. |
Pasal 2 |
TENTANG BERLAKUNYA |
|
Pasal 3 |
MAKSUD DAN TUJUAN |
3. Untuk mencapai hasil usaha yang optimal dan efisien di Perusahaan maka diperlukan :
|
Pasal 4 |
STATUS KEPEGAWAIAN |
Pegawai kontrak yang terikat dalam hubungan kerja secara terbatas dengan Perusahaan atas dasar kontrak/perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. b. PegawaiHarian Pegawai yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan Perusahaan atas dasar pekerjaan harian secara terputus-putus yang sewaktu-waktu sifatnya (insidentil). |
Pasal 5 |
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN |
Hak Perusahaan :
|
Kewajiban Perusahaan :
|
Pasal 6 |
HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI |
Hak Pegawai:
|
Kewajiban Pegawai :
|
BAB II - PERILAKU PROFESIONAL |
---|
Pasal 7 |
WAKTU DAN KEHADIRAN KERJA |
|
Pasal 8 |
ETIKA BEKERJA |
|
BAB III - HUBUNGAN KERJA |
---|
Pasal 9 |
KETENTUAN UMUM |
|
Pasal 10 |
PENERIMAAN PEGAWAI |
Penerimaan Pegawai baru di Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan dan perencanaan ketenaga kerjaan Perusahaan serta memenuhi persyaratan dan tata cara yang diatur secara tersendiri oleh Perusahaan. |
Persyaratan umum penerimaan Pegawai, adalah sebagai berikut :
|
Pasal 11 |
PENILAIAN PRESTASI |
|
Pasal 12 |
MUTASI DAN PROMOSI |
|
Pasal 13 |
DISIPLIN KERJA |
|
BAB IV - BALAS JASA |
---|
Pasal 14 |
PENGERTIAN UMUM |
|
Pasal 15 |
TUNJANGAN DAN FASILITAS |
|
Pasal 16 |
BONUS / INSENTIF |
|
Pasal 17 |
UPAH LEMBUR |
|
Pasal 18 |
GAJI SELAMA SAKIT BERKEPANJANGAN |
|
BAB V - TUNJANGAN TAMBAHAN |
---|
Pasal 19 |
TUNJANGAN PENGOBATAN |
Tunjangan pengobatan adalah bantuan yang diberikan perusahaan kepada setiap Pegawai Tetap, berupa fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana yang telah diatur UUK. Pegawai yang memiliki asuransi kesehatan mandiri (tidak diberikan BPJS Kesehatan oleh Perusahaan), akan mendapatkan tunjangan pengobatan yang nilainya ditetapkan oleh Direksi. |
Pasal 20 |
TUNJANGAN KEMATIAN DAN UANG DUKA |
|
Pasal 21 |
HADIAH PERNIKAHAN |
|
BAB VI - KESEMPATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN |
---|
Pasal 22 |
PENDIDIKAN |
|
Pasal 23 |
PELATIHAN |
|
BAB VII - LEMBUR HARI LIBUR, CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN |
---|
Pasal 24 |
LEMBUR HARI - HARI LIBUR |
|
Pasal 25 |
CUTI TAHUNAN |
|
Pasal 26 |
CUTI BERSALIN |
|
Pasal 27 |
CUTI DAN IZIN KHUSUS |
Bahwa selama terikat kontrak kerja Pegawai tidak diperkenankan untuk tidak hadir kerja kecuali dalam keadaan kondisi:
|
Pasal 28 |
IZIN MENUNAIKAN IBADAH HAJI/UMRAH |
Pegawai mendapatkan dispensasi khusus untuk menunaikan ibadah haji/Umrah, dimana untuk Umrah maksimal 14 hari kerja dan untuk Haji maksimal selama 45 hari kerja atau disesuaikan dengan lama perjalanan yang telah ditetapkan, setelah paling sedikit mempunyai masa kerja selama 1 tahun. Izin ini hanya diberikan 1 kali selama Pegawai bekerja. |
BAB VIII - PERJALANAN DINAS |
---|
Pasal 29 |
KETENTUAN PERJALANAN DINAS |
|
Pasal 30 |
PERTANGGUNG JAWABAN PERJALANAN DINAS |
|
BAB IX- DISIPLIN DAN SANKSI |
---|
Pasal 31 |
PETUNJUK TINDAKAN DISIPLIN |
|
Pasal 32 |
LARANGAN BAGI PEGAWAI |
Pegawai dilarang keras melakukan hal-hal sebagai berikut :
|
|
|
Pasal 33 |
PERINGATAN LISAN |
Diberikan kepada Pegawai yang tidak mematuhi disiplin atau tata tertib yang telah ditentukan Perusahaan antara lain seperti:
|
Pasal 34 |
PERINGATAN TERTULIS |
Apabilaperingatanlisanbelummenghasilkansuatuperbaikandalamtingkahlaku/prestasikerjaPegawaidan/atauPegawai
mengulangi tindakan yang mendapat peringatan dalam tenggang waktu berlakunya peringatan lisan tersebut ataupun terjadi
suatu pelanggaran yang lebih berat atas peraturan perusahaan maka peringatan tertulis harus berurutan tapi tergantung dari
berat/ringannya pelanggaran/kesalahan yangdilakukan.
|
|
Pasal 35 |
SANKSI TERHADAP PEGAWAI YANG BERBUAT KESALAHAN |
|
Pasal 36 |
JANGKA WAKTU BERLAKU SURAT PERINGATAN |
|
BAB X - PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN |
---|
|
BAB X - PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN |
---|
Pasal 37 |
UMUM |
|
Pasal 38 |
PEGAWAI MENINGGAL DUNIA |
|
Pasal 39 |
PEGAWAI MENGUNDURKAN DIRI /span> |
Pegawai yang oleh karena sesuatu hal, menginginkan pengunduran diri dari Perusahaan dapat melakukannya dengan
mengajukan permohonan resmi kepada Perusahaan dengan syarat :
|
Pasal 40 |
BERAKHIRNYA MASA KONTRAK |
|
Pasal 41 |
PEGAWAI TIDAK MENCAPAI PRESTASI KERJA YANG TELAH DITETAPKAN |
|
Pasal 42 |
MASA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN |
Pegawai yang mengalami sakit yang berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampauibatas 12 (dua belas) bulanmaka perusahaan dapatmelakukan pemutusan hubungan kerja. |
Pasal 43 |
PEMBERHENTIAN KERJA KARENA LANJUT USIA |
|
Pasal 44 |
UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK |
|
Pasal 45 |
HUTANG-HUTANG PEGAWAI |
|
BAB XII - PENUTUP |
---|
Pasal 46 |
INTERPRETASI DAN AMANDEMEN |
|
Pasal 47 |
PENUTUP |
|
Ditetapkan di : Makassar |
Pada Tanggal :1 Januari 2020 |
PT. ILUGROUP MULTIMEDIA INDONESIA |
Tertanda | Tertanda | Tertanda |
H. LerrickJohan | Muh. Nasrullah, S.Kom | Oklan Zulkifli, S.E |
Komisaris Utama | Direktur Utama | Direktur HR & GA |
PERJANJIAN KHUSUS
NO. 008/IM-HRD/II/2020 |
Perjanjian Khusus ini dibuat di Makassar pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2020 antara : |
Nama : Oklan Zulkifli, S.E |
Jabatan : HR-GA Director |
Mewakili Direksi PT. iLugroup Multimedia Indonesia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai "PIHAK PERTAMA" |
Nama : Aliem Arif Perkasa, S.Kom |
NIP : 9130022 |
Jabatan : Application and Development Supervisor |
Mewakili Divisi Information Technology, Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut "PIHAK KEDUA". |
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Khusus ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : |
|
Makassar, 13 Februari 2020 |
PIHAK KEDUA | PIHAK PERTAMA |
Aliem Arif Perkasa, S.Kom. | Oklan Zulkifli, S.E, |
# | Nama | NIP | Department | Bagian | Jabatan | Kantor | Tanggal Terima |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Muhammad Nasrullah, S.Kom | 220187222222 | Umum dan Kepegawaian | Umum | Kepala Seksi Administrasi Kepegawaian | Pusat | Jumat, 28 Juli 2017 |
2 | Muhammad Nasrullah, S.Kom | 220187222222 | Pengembangan Usaha & Kerja Sama | Pengembangan | Kepala Seksi Pemetaan dan Pengembangan | Pusat | Jumat, 28 Juli 2017 |
# | Nama | NIP | Department | Bagian | Jabatan | Kantor | Tanggal Terima |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Muhammad Nasrullah, S.Kom | 220187222222 | Umum dan Kepegawaian | Umum | Kepala Seksi Administrasi Kepegawaian | Pusat | Jumat, 28 Juli 2017 |
2 | Muhammad Nasrullah, S.Kom | 220187222222 | Pengembangan Usaha & Kerja Sama | Pengembangan | Kepala Seksi Pemetaan dan Pengembangan | Pusat | Jumat, 28 Juli 2017 |
# | Nama File | Ektensi File | Tanggal Upload | Diakses | Aksi |
---|---|---|---|---|---|
1 | Muhammad Nasrullah, S.Kom | 220187222222 | Umum dan Kepegawaian | Umum | |
2 | Muhammad Nasrullah, S.Kom | 220187222222 | Pengembangan Usaha & Kerja Sama | Pengembangan |