Form Disposisi Surat Masuk

KEPUTUSAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PARKIR MAKASSAR RAYA
Nomor : 088/20.S-Kep.Dir/PERUMDA-PMR/VIII/2022
       Atas berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa serta berdasarkan keinginan yang luhur untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan berkelanjutan serta terpeliharanya kerja sama yang baik agar diharapkan
									terciptanya ketenangan bekerja,
									meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan Pegawai antara Perusahaan dan Pegawai sesuai dengan iklim hubungan industrial yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 tentang ketenagakerjaan.
       sehubungan dengan landasan itu, maka Peraturan Perusahaan ini disusun atas dasar musyawarah untuk mufakat, bahwa Perusahaan dan Pegawai menyadari sepenuhnya untuk menjamin terpelihara kerja sama yang
									baik, terciptanya ketenangan kerja dan kepastian usaha, diperlukan adanya Peraturan Perusahaan yang mengatur hak-hak dan kewajiban
									masing-masing pihak yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perusahaan yang secara keseluruhan harus mendorong kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kerja serta meningkatkan kesejahteraan kerja. Pegawai perlu
									secara sadar melaksanakan Peraturan Perusahaan ini dengan penuh tanggung jawab
       Dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan stabilitas ekonomi Perusahaan, maka Pegawai dan Perusahaan harus saling mengisi segala bentuk kekurangan dan selalu berusaha untuk mengadakan
									pengembangan demi kemajuan Perusahaan.
       Oleh sebab itu, segala bentuk kesalahpahaman dalam melaksanakan tugasmasing-masing,maka pihak Perusahaan dan Pegawai akan selalu berpegang teguh pada azas musyawarah untuk mufakat.Dalam melaksanakan
									Hubungan Industrial Pancasila, harus berpegang kepada terciptanya saling rasa ikut memiliki, ikutmemelihara , tanggung jawab bersama dan
									mempertahankan serta secara terus-menerus mawas diri sebagai suatu azas kemitraan dan tanggung jawab bersama, dengan landasan itulah, maka Peraturan Perusahaan inidisusun.
Makassar, 1 Januari 2020
PT. ILUGROUP MULTIMEDIA INDONESIA
MUHAMMAD NASRULLAH, S.Kom
Direktur Utama
BAB I - UMUM
Pasal 1
TENTANG ISTILAH - ISTILAH
  • PERUSAHAAN :
Adalah badan usaha berbadan hukum dengan nama CV. iLugroup Multimedia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Yenni Saleh, S.H., M.Kn. No. 16 Tanggal 24 September 2008 yang kemudian beralih nama menjadi PT. iLugroup Multimedia Indonesia berdasarkan Akta Notaris Mardiana Kadir, S.H. No. 199 Tanggal 28 Agustus 2014 dengan brand iLugroup.

  • LINGKUNGAN PERUSAHAAN :
Adalah semua bangunan dan sekelilingnya yangmerupakan bagian–bagian atau berhubungan dengan tempat kerja tersebut yang secara sah di bawah pengawasan Perusahaan.

  • PERATURAN PERUSAHAAN :
Adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang memuat syarat – syarat kerja umum dan tata tertib Perusahaan serta setiap pegawai yang dipekerjakan di dalam Perusahaan telah mengikatkan dirinya untuk mematuhi semua peraturan dan syarat - syarat kerja dalam peraturan perusahaan ini, selama pegawai tersebut bekerja di Perusahaan

  • KOMISARIS :
Komisaris PT. iLugroup Multimedia Indonesia.

  • DIREKSI :
Direktur dan Direktris PT. iLugroup Multimedia Indonesia serta pejabat yang diberi kuasa olehnya, untuk bertindak atas nama Direksi.

  • PEGAWAI :
Adalah setiap individu baik pria maupun wanita yang bekerja pada Perusahaan yang memenuhi syarat serta ditentukan oleh Pimpinan / Pejabat atau petugas yang ditunjuk olehnya untuk memperoleh upah/gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • KELUARGA :
Adalah istri/suami dari perkawinan yang sah beserta anak kandung, anak angkat, dan anak tiri yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, belum menikah, tidak mempunyai ikatan pekerjaan, yang menjadi tanggungan pegawai dan terdaftar pada Divisi Human Resource & General Affair
  • AHLI WARIS :
Keluarga atau orang yang ditunjuk oleh Pegawai untuk menerima setiap pembayaran dalam kematian. Apabila tidak ada penunjukkan atas ahli warisnya, maka akan diatur menurut hukum yang berlaku.

  • ATASAN :
Adalah pejabat yang posisinya satu tingkatlebih tinggi dariPegawai yang bersangkutan serta karena jabatannya atau fungsinya mempunyai tanggung jawab penugasan, pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap Pegawai di Divisi /Bagiannya.

  • STAFF :
Mereka yang karena kedudukannya berwenang dan bertindak sebagai wakil Perusahaan yang pengaturannya diatur dalam kewenangan masing-masing.

  • PEKERJAAN :
Adalah tugas atau tanggung jawab yang diberikan oleh Perusahaan / Atasan kepada Pegawai dalam hubungan kerja.

  • HARI DAN JAM KERJA :
Hari dan Jam Kerja adalah hari dan jam yang ditetapkan oleh Perusahaan untuk bekerja dan didasarkan atas peraturan Direksi serta ketentuan yang berlaku

  • KERJA BERGILIR :
Adalah sistem kerja dimana Pegawai bekerja secara bergiliran yang diatur oleh Perusahaan.

  • UPAH :
Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pegawai untuk sesuatu pekerjaan yang telah dilakukan atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antar Perusahaan dengan Pegawai, termasuk tunjangan tetap baik untuk Pegawai sendiri maupun keluarganya.

  • KEPUTUSAN DIREKSI :
Adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Direksi dalam kaitannya untuk menunjang kegiatan operasional Perusahaan.
Pasal 2
TENTANG BERLAKUNYA

									
  1. Peraturan Perusahaan ini berlaku untuk semua Pegawai PT. iLugroup Multimedia Indonesia, baik yang bekerja di kantor maupun yang bertugas di lapangan/proyek, berikut dengan peraturan-peraturan khusus lainnya

  2. Syarat-syarat kerja ini merupakan bagian dari tiap-tiap Perjanjian Kerja masing-masing Pegawai ataupun surat pengangkatan.

  3. Syarat-syarat kerja ini sifatnya mengikat bagi semua Pegawai dan para Pegawaiwajib mengindahkan semua ketentuanketentuan atau peraturan yang sewaktu-waktu dikeluarkan oleh Perusahaan sebagai tambahan ataupun perubahan/pembetulan atas syarat-syarat kerja ini dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

  4. Para Pegawai wajib mengikuti tata cara yang telah dibuat dalam menjalankan tugas utamanya serta pekerjaanpekerjaan lain, dan berusaha demi tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

  5. Atas kelalaian Pegawai dalam menunaikan tugas pekerjaan dan tidak sesuai dengan syarat-syarat kerja ini sehingga akan dapat berakibat kerugian ataupun kemunduran maka perusahaan berhak untuk menuntut kerugian berdasarkan hukum yang berlaku ataupun denda sesuai dengan keadaan yang diderita Perusahaan
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
3. Untuk mencapai hasil usaha yang optimal dan efisien di Perusahaan maka diperlukan :
  • Sikapmental dan disiplin kerja yang tinggi dari Pegawai
  • Adanya saling pengertian, penghayatan dan pengamalan isi Peraturan Perusahaan, kebijaksanaan Pimpinan/Direksi dan/atau Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
  • Terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Perusahaan ini secara nyata.
Pasal 4
STATUS KEPEGAWAIAN
  1. Pegawai Tetap
  2. Pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima, dipekerjakan dan mendapatkan balas jasa serta terikat dalam hubungan kerja dengan Perusahaan untuk jangka waktu yang tak tertentu.
  3. Pegawai WaktuTertentu 
  4. a. Pegawai Kontrak
    Pegawai kontrak yang terikat dalam hubungan kerja secara terbatas dengan Perusahaan atas dasar kontrak/perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

    b. PegawaiHarian
    Pegawai yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan Perusahaan atas dasar pekerjaan harian secara terputus-putus yang sewaktu-waktu sifatnya (insidentil).
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Hak Perusahaan :
  1. Pengelolaan usaha-usaha Perusahaan serta Pegawai dan kebijakan serta keputusannya.
  2. Perusahaan berhak memberikan tugas/pekerjaan yang layak kepada Pegawai selama waktu kerja
  3. Perusahaan berhak untuk menuntut prestasi yang terbaik dari setiap pegawainya
  4. Perusahaan mempunyai kebebasan untuk menerapkan secara lancar sistem-sistem, tehnik-tehnik dan metodametoda serta kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan usaha dan sekaligus menjamin masa depan para pegawai
  5. Perusahaan berhak meminta pegawai untuk kerja lembur sesuai dengan peraturan undang-undangan ketenagakerjaan
  6. Perusahaan berhak untuk menetapkan tata-tertib kerja berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku.
  7. Perusahaan berhak untuk memberikan teguran lisan, teguran tertulis serta surat peringatan terhadap seluruh pegawai yang melanggar peraturan perusahaan yang telah di tetapkan.
  8. Mendapat dari pegawai berupa serah terima ijazah dan transkrip nilai asli sebagai bentuk komitmen pegawai tersebut dalam pelaksanaan keseharian pada lingkup perusahaan.
Kewajiban Perusahaan :
  • Perusahaan wajib memberikan upah/tunjangan-tunjangan sebagai imbalan atas tenaga/jasa yang diberikan oleh Pegawai.
  • Perusahaan wajib menyediakan Jaminan Ketenagakerjaan untuk seluruh pegawai.
  • Perusahaan wajib memberikan waktu istirahat kepada seluruh pegawai.
  • Perusahaan wajib memperhatikan kesejahteraanpegawai.
  • Perusahaan wajib memberikan waktu beribadah kepada seluruh pegawai sesuai dengan agamanya masing-masing
  • Perusahaan menjamin atas penyerahan ijazah dan transkrip nilai pegawai yang telah diserahkan ke perusahaan.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI
Hak Pegawai:
  • Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
  • Pegawai berhak atas kompensasi dan jaminan masa depan sesuai dengan prestasi kerja yang dilakukannya sesuai kemampuan keuangan Perusahaan.
  • Pegawai berhak atas upah sebagai imbalan kerja yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan undang-undang ketenagakerjaan.
  • Pegawai berhak atas cuti
  • Pegawai berhak memperoleh bantuan kesehatan
  • Pegawai berhak memperoleh ganti rugi atas gangguan/cacat badan yang diakibatkan dalam melakukan tugas Perusahaan.
  • Ahli waris yang sah dari pegawai berhak menerima ganti rugi atas meninggalnya Pegawai pada waktu melakukan tugas Perusahaan.
  • Pegawai berhak mengemukakan pendapat, saran-saran dan usul-usul pada atasannya.
  • Pegawai berhak memperoleh segala sesuatu sesuai dengan ketetapan yang dicantumkan dalam Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan
Kewajiban Pegawai :
  • Pegawai wajib mematuhi seluruh isi Peraturan Perusahaan ini serta aturan-aturan lain yang berlaku diPerusahaan.
  • Pegawai wajib bersedia untuk ditugaskan untuk dinas luar kota pada area kerja perusahaan.
  • Pegawai wajib memberikan keterangan yang sebenarnya, baik mengenai dirinya maupun kerjanya kepada atasannya yang berwenang dalam hubungan dengan tugasnya.
  • Pegawai wajib melaksanakan pekerjaan yang diinstruksikan oleh Perusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan mentaati perintah atasan dengan penuh rasa tanggung jawab selama tidak bertentangan dengan undangundang Peraturan Perusahaan atau norma-norma susila.
  • Pegawai tidak boleh mewakilkan pekerjaannya pada orang lain atau melaksanakan tugas/pekerjaan orang lain tanpa sepengetahuan atasanmasing-masing
  • Pegawai tidak diperkenankan meninggalkan jam kerja tanpa ijin/ alasan yang dapat diterima atasannya,kecuali bila ditugaskan untuk haltersebut
  • Pegawai wajib menghormati Pimpinan dan sesama Pegawa
  • Pegawai wajib menggunakan barang-barang dan benda-benda milik perusahaan dengan hati-hati dan hemat serta menghindarkan pemborosan baik waktu, bahan-bahan, maupun uang
  • Pegawai wajib menjaga kebersihan lingkungan Perusahaan dan kesehatan diri dari penyakit menular serta bertanggung jawab atas kebersihan tempat/ruangan kerja masing-masing.
  • Pegawai dilarang untuk keluar membawa barang-barang dari lingkungan Perusahaan tanpa izin.
  • Pegawai wajib untuk segera melaporkan kepada pimpinan setiap peristiwa atau perbuatan yang merugikan perusahaan.
  • Pegawai wajib untuk memberikan prestasi kerja yang terbaik untuk Perusahaan serta menjamin kerahasiaanPerusahaan.
  • Pegawai dilarang membawa senjata tajam,minuman keras, ganja atau jenis narkoba lainnya ke tempat kerja/lokasi area Perusahaan.
  • Pegawai diwajibkan memberitahukan kepada HRD mengenai perubahan tempat tinggal, status perkawinan,kelahiran, dan lain-lain.
  • Pegawai dilarang memberikan fasilitas perusahaan kepada siapapun, tanpa izin dari pimpinan perusahaan.
  • Menyerahkan Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan terakhir dalam bentuk asli.
BAB II - PERILAKU PROFESIONAL
Pasal 7
WAKTU DAN KEHADIRAN KERJA
  1. Bahwa jam kerja yang diberlakukan di Perusahaan adalah sebagai berikut:
  2. Senin - Sabtu, yaitu shift 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari libur (dalam 7 (tujuh) hari kalender).
    • a) Jam kerja :
      1. Senin – Jum’at : 08.00 – 17.00 WITA
      2. Sabtu : 08.00 – 15.00 WITA
      3. (kecuali divisi Teknisi, IT dan Creative, diberikan penyesuaian bila sedang mengerjakan proyek)
    • b) Jam Istirahat : 12.00 - 13.00 WITA atau disesuaikan dengan masing-masing Pegawai dengan ketentuan durasi istirahat maksimal 1 jam (60 menit), kecuali ada izin lain
  3. Terlambat hadir atau masuk kerja setelah jam kerja yang dibuktikan dari data Absensi Sidik Jari (Fingerprint Attendance) diberikan sanksi berupa denda pemotongan gaji yang besaran dan komponen gaji yang dipotong akan ditentukan sendiri pada peraturandireksi
  4. Tidak melakukan absensi pada saat kedatangan dan jam pulang yang dibuktikan dari data Absensi Sidik Jari (Fingerprint Time Attendance),maka akan dianggap tidak hadir
  5. Bahwa apabila ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan dan merupakan tugas serta tanggung jawab pegawai maka pegawai setuju dan bersedia menyelesaikan pekerjaan di luar dari jam tersebut di atas dan berhak atas upah lembur dengan mengisi Form Pengajuan Lembur yang disetujui oleh Kepala Divisi masing-masing serta diketahui oleh HumanResoruce Department/ DivisiKepegawaian.
  6. Diwajibkan untuk melakukan laporan kedatangan dan kepulangan melalui Absensi Sidik Jari (Fingerprint Attendance).
  7. Tidak diperkenankan meninggalkan kantor selama jam kerja, kecuali atas persetujuan Atasan/Manajemen atau dikarenakan ada tugas di luar kantor
  8. Pegawai yang memiliki urusan pribadi pada saat jam kerja, diperbolehkan meninggalkan jam kerja dengan mengajukan permintaan izin keatasan langsung dan diketahui oleh HRD. Pengajuan izin pada jam kerja untuk urusan pribadi hanya dapat dilakukan maksimal 1 (satu) kali dalam sebulan.
Pasal 8
ETIKA BEKERJA
  1. Berperilaku sopan, jujur, bertanggung jawab, inisiatif dan kreatif terhadap tugas-tugas yang diberikan atasan
  2. Menjaga nama baik atasan dan perusahaan, serta mampu bekerja tim dengan baik.
  3. Menjaga kerukunan, keharmonisan dan silaturahim antar sesama Pegawai.
  4. Setiap pegawai berpenampilan rapi dan sopan sesuai aturan perusahaan.
  5. Menjaga ketertiban, kebersihan dan keserasian di lingkungan perusahaan.
  6. Wajib bertingkahlaku sopan,ramah dan santun terhadap setiap pegawai dan Klien (client) serta Mitra Kerja Perusahaan
  7. Dilarang menggunakan fasilitas milik perusahaan untuk kepentingan diri pribadi dan kelompok lain di luar perusahaan.
  8. Semua pegawai wajib menggunakan Employee IDCard/Kartu Identitas Pegawai dalam situasi dan lingkungan kerja.
  9. Pegawai untuk Divisi Teknik diwajibkan mengenakan seragamK3bila berada di lapangan / area project.
  10. Pakaian formal wajib digunakan oleh semua Pegawai di setiap hari Senin hingga Kamis dan untuk Divisi Teknik dapat menggunakan seragam Teknik.
BAB III - HUBUNGAN KERJA
Pasal 9
KETENTUAN UMUM
  1. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara Perusahaan dan Pegawai.
  2. Di dalam melaksanakan pekerjaan karena adanya hubungan kerja setiap Pegawai diwajibkan mengikuti tata tertib yang merupakan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan serta Peraturan Perusahaan.
  3. Pegawai yang belum memiliki masa kerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, terhitung sejak masa percobaan / kontrak, tidak diperkenankan menikah.
  4. Sesama Pegawai yang memiliki jabatan strategis tidak diperkenankan untuk membangun rumah tangga (menikah).
Pasal 10
PENERIMAAN PEGAWAI
Penerimaan Pegawai baru di Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan dan perencanaan ketenaga kerjaan Perusahaan serta memenuhi persyaratan dan tata cara yang diatur secara tersendiri oleh Perusahaan.
Persyaratan umum penerimaan Pegawai, adalah sebagai berikut :
  1. Mendaftarpadawebsite karirresmiPT. iLugroup Multimedia Inodnesia sesuaidengan lowongan yang tersedia serta melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan;
  2. Mempunyai pendidikan, keahlian dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan;
  3. WargaNegara Indonesia dan/atau Warga NegaraAsing dengan dokumen resmi;
  4. Berbadan dan berjiwa Sehat, serta Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba;
  5. Bersedia mentaati peraturan-peraturan tata tertib yang berlaku dalam Perusahaan;
  6. Tidak terlibat dalam kegiatan/keanggotaan dari partai/organisasi terlarang dan tidak sedang menjalani pemeriksaan suatu kasus dan berurusan dengan penegak hukum
  7. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain yang dapat mengganggu pekerjaan utama
  8. Mempunyai loyalitas/dedikasi terhadapPerusahaan
  9. Telah melalui proses tes yang berlaku di Perusahaan
  10. Bersedia untuk menyimpan sementara Ijazah dan Sertifikat Asli untuk dititipkan pada kantor selama bekerja
Pasal 11
PENILAIAN PRESTASI
  1. KETENTUAN UMUM
    1. Penilaian prestasi kerja Pegawai adalah proses evaluasi dan pengukuran kemampuan atau prestasi kerja, kepribadian, potensi dan kinerja Pegawai. Hal ini harus dikomunikasikan kepada Pegawai sebagai bentuk atas hasil pekerjaannya
    2. Hasil penilaian prestasi kerja dipakai sebagai dasarpengembangan kemampuan dan perencanaan karir Pegawai, proses pengangkatan Pegawai masa percobaan, promosi, kenaikan gaji, insentif dan atau penghargaan.
    
    										
  2. PERIODE PENILAIAN
    1. Setiap awal tahun kerja Pegawai yang bersangkutan menyusun sasaran kerja tahunan untuk disetujui atasan langsung.
    2. Perusahaan melakukan penilaian prestasi kerja Pegawai dan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau per semester ( 6 Bulan )
    3. Prosedur dan ketentuan pelaksanaan mengenai hal ini diatur secara tersendiri oleh Perusahaan.
Pasal 12
MUTASI DAN PROMOSI
  1. Bila dianggap perlu Perusahaan dapatmelakukanmutasi/ pemindahan Pegawai dari satuDivisi keDivisi lain dengan atau tanpa perubahan posisi jabatan.
  2. Setiap Pegawai akan diberikan kesempatan untuk naik jabatan yang lebih tinggi apabila dibutuhkan oleh perusahaan/formasi yang memungkinkan disertai data-data hasil evaluasi kemampuan/prestasi kerja dalam mengisi jabatan tersebut.
  3. Prosedur dan pelaksanaan mengenai hal ini diatur secara tersendiri oleh Perusahaan.
Pasal 13
DISIPLIN KERJA
  1. Perusahaan wajib menegakkan disiplin Pegawai.
  2. Perusahaan dapat menerapkan peraturan disiplin kerja baru untuk ditaati semua pekerja
  3. Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan dapat dikenakan sanksi yang diatur tersendiri pada Peraturan Perusahaanini.
BAB IV - BALAS JASA
Pasal 14
PENGERTIAN UMUM
  1. Yang dimaksud dengan balas jasa adalah keseluruhan penghasilan Pegawai yang diterima dari Perusahaan sebagai imbalan atas segala kegiatan yang telah dilakukan oleh Pegawai bagi kepentingan Perusahaan.
  2. Struktur balas jasa terdiri atas :
    1. Gaji Pokok
    2. tunjangan
    3. Bonus atau insentif
  3. Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah balas jasa berupa uang yang diterima oleh Pegawai secara tetap per bulan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur,tentang Upah Minimum Kota (UMK) Makassar pertahun
  4. Yang dimaksud dengan tunjangan adalah balas jasa berupa uang atau dalam bentuk lain di luar gaji sehubungan dengan status kepegawaian, golongan/pangkat atau statusPegawai dalam perusahaan.
  5. Insentif/bonus adalah balas jasa yang diberikan kepada Pegawai didasarkan atas prestasi/pencapaian sasaran yang ditetapkan Perusahaan serta kemampuan Perusahaan. Pembagian insentif/bonus berdasarkan keputusan direksidan ditetapkan dalamkeputusan Perusahaan tersendiri.
  6. Jumlah gaji dan tunjangan berupa uang yang diterima oleh Pegawai secara rutin per bulan disebut sebagai upah.
  7. Pembayaran upah dilakukan setiap akhir bulan (pada tanggal 28) apabila tanggal tersebut adalah merupakan hari libur maka pembayaran upah akan dilakukan pada hari kerja setelahnya. Bagi Pegawai baru, pembayaran upah bulan pertama dihitung dari jumlah hari yang bersangkutan bekerja pada bulan tersebut, di bagi jumlah hari aktif kerja per bulan dan diakumulasikan di pemberian upah di bulan berikutnya
Pasal 15
TUNJANGAN DAN FASILITAS
  1. TUNJANGAN STRUKTURAL
    1. Tunjangan struktural diberikan kepada Pegawai tetap berdasarkan jabatan tertentu dalam Perusahaan
    2. Tunjangan struktural diberikan per bulan dan besarnya ditetapkan dalam ketentuan perusahaan tersendiri.
    3. Dalam hal Pegawai tidak lagi memangku jabatan tersebut, maka Tunjangan Struktural dihentikan.
  2. TUNJANGAN HARI RAYA
    1. Tunjangan Hari Raya diberikan Perusahaan berkenaan dengan Hari Raya kepada setiap Pegawai yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, berupa uang sejumlah satu kali gaji pokoknya.
    2. Bagi Pegawai yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai Pegawai tetap selama 10 (Sepuluh) Tahun diberikan 2 (Dua) kali THR.
    3. Bagi Pegawai yang pada saat tanggalHariRaya telah bekerja sebagai Pegawaitetap di bawah 5 Tahun, jumlah THR yang diberikan dihitung proporsional, yaitu 1½kali gaji pokok untuk tiap bulanmasa kerja yang genap
    4. Pegawai yang mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih diberikan minimal 1 (satu) bulan gaji pokok
    5. Pegawai yangmempunyaimasa kerja kurang dari 2 (dua)tahun akan diperhitungkan sesuai denganmasa kerjanya, yaitu :
      • Kurang dari 3 (tiga) bulan masa percobaan tidak diberikan.
      • Lebih dari 3 (tiga) bulan kurang dari 2 (dua) tahun adalah dihitung secara proporsional yaitu :
      • Masa Kerja X 1/24 X Gaji Pokok
      • (Masa Kerja dikalikan dengan satu dibagi dua puluh empat kemudian dikalikan Gaji Pokok.
Pasal 16
BONUS / INSENTIF
  1. Bonus/Insentif dapat diberikan kepada Pegawai yang merupakan sebagian dari keuntungan perusahaan untuk tahun berjalan.
  2. Pengaturan besarnya Bonus/Insentif untuk Pegawai yang jumlahnya ditetapkan oleh keputusan Direksi Perusahaan secara tersendiri
Pasal 17
UPAH LEMBUR
  1. Yang diartikan kerja lembur adalah kerja yang dilakukan oleh Pegawai di luar jam kerja yang telah ditetapkan Perusahaan, atau bekerja pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur
  2. Upah lembur adalah jumlah keseluruhan uang yang dibayarkan didalam satuan waktu yang sama.
  3. Upah lembur adalah jumlah komponen tetap pada gaji dibagi 173. Hal ini juga berlaku untuk lembur di hari libur dan tanggal merah.
  4. Upah lembur penugasan atau dinas disesuaikan dengan jabatanmasing-masingPegawai yang telah ditetapkan oleh Direksi
  5. Upah lembur Pegawai akan di hitung sesuai dengan form pengajuan lembur yang disetujui oleh atasan masing-masing, serta dibuktikan dengandataAbsensiSidik Jari(Fingerprint Time Attendance) dan diketahui oleh HRD.
Pasal 18
GAJI SELAMA SAKIT BERKEPANJANGAN
  1. Yang dimaksud dengan gaji selama sakit berkepanjangan adalah gaji yang dibayarkan pada Pegawai yang mengalami sakit yang lama dan terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  2. Besarnya pembayaran gaji tersebut berpedoman pada Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 93 yang besarnya sebagai berikut:
    • untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100%(seratus perseratus) dari gaji pokok
    • untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75%(tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok
    • untuk4 (empat) bulan ketiga, dibayar50%(lima puluhperseratus) darigajipokok; untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari gaji pokok sebelumpemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.
BAB V - TUNJANGAN TAMBAHAN
Pasal 19
TUNJANGAN PENGOBATAN
Tunjangan pengobatan adalah bantuan yang diberikan perusahaan kepada setiap Pegawai Tetap, berupa fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana yang telah diatur UUK. Pegawai yang memiliki asuransi kesehatan mandiri (tidak diberikan BPJS Kesehatan oleh Perusahaan), akan mendapatkan tunjangan pengobatan yang nilainya ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 20
TUNJANGAN KEMATIAN DAN UANG DUKA
  1. Bila Pegawai meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, di samping mendapatkan uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarganya atau ahli warisnya diberikan:
    • Gaji/Upah dalam bulan yang sedang berjalan
    • Uang Duka
    • Santunan kematian yang dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai ketentuan perundangan yang berlaku(UU No. 03 tahun 1992 jo PP No. 79 tahun 1998)
  2. Bila Pegawai meninggal dunia karena kecelakaan kerja, di samping mendapatkan uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarga nya atau ahliwarisnya diberikan:
    • Gaji/Upah dalam bulan yang sedang berjalan.
    • Uang Duka
    • Santunan kecelakaan kerja yang dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai ketentuan perundangan yang berlaku (UUNo. 03 tahun 1992 jo PPNo. 79 tahun 1998).
  3. Bila yang meninggal adalah istri/suami Pegawai, anak Pegawai, orangtua(bukanmertua) Pegawai maka akan diberikan uang duka.
  4. Besarnya uang duka ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan Direksi.
Pasal 21
HADIAH PERNIKAHAN
  • Perusahaan memberikan hadiah pernikahan kepada Pegawai yang baru melangsungkan pernikahan dan Pegawai tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut.
  • Untuk mendapatkan hadiah pernikahan, Pegawai harus menyerahkan salinan akte nikah kepada Bagian HRD (Human Resource Department).
  • Besarnya tunjangan pernikahan ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan direksi.
BAB VI - KESEMPATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 22
PENDIDIKAN
  1. Bila dianggap perlu untuk pengembangan Pegawai, Perusahaan akan memberikan kesempatan pendidikan yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan Perusahaan.
  2. Pegawai bertanggung jawab untuk menjalankan tugas dalam pendidikan dengan sebaik-baiknya dan membuktikan hasilnya dalam unjuk kerjanyasehari-har
  3. Pegawai yang menempuh pendidikan diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perusahaan setelah pendidikannya selesai
  4. Pegawai yang menolak untuk kembali mengabdi ke perusahaan setelah pendidikannya selesai diwajibkan membayar biaya penalti yang jumlahnya diputuskan oleh Direksi Perusahaan
Pasal 23
PELATIHAN
  • Pegawai diperbolehkan mengajukan permohonan pelatihan bila dianggap perlu untuk pengembangan pegawai yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan Perusahaan
  • Pegawai bertanggung jawab membuktikan hasil pelatihannya dalam unjuk kerjanya sehari-hari.
  • Pegawai yang telah mengikuti pelatihan dengan biaya dari perusahaan dan mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis akan dikenakan biaya penalti yang jumlahnya diputuskan oleh Direksi Perusahaan.
  • Sertifikat asli yang didapatkan pada pelatihan, harap serta disimpan pada bagian HRD sebagai Arsip selama yang bersangkutan bekerja
BAB VII - LEMBUR HARI LIBUR, CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 24
LEMBUR HARI - HARI LIBUR
  1. Lembur pada hari-hari libur yang diakui sah oleh Perusahaan adalah hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah setiaptahunnya.
  2. Ketentuan ini berlaku untuk semua Pegawai.
  3. Lemburdapat diakuidengan adanya persetujuan atasan serta diketahuiHRDdan dibuktikan dengan absensifingerprint
Pasal 25
CUTI TAHUNAN
  • Pegawai yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak saat masa percobaan maka yang bersangkutan berhak atas hak cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat gaji penuh.
  • Hak atas cuti tahunan dinyatakan gugur termasuk cuti massal yang ditentukan oleh Pemerintah, bilamana dalam batas waktu yang ditetapkan setelah lahirnya hak atas cuti , pekerja tersebut tidak menggunakannya, kecuali atas permintaan dari Perusahaan untukmenundanya.
  • Untuk memudahkan perhitungan cuti tahunan setiap tahun berjalan selalu ditutup pada tanggal 31 Desember tahun berjalan, dan batas pengambilan hak cuti tahunan dinyatakan berakhir setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
  • Setiap Pegawai yang akan mengambil hak cutinya, terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan prosedur yang berlaku selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum istirahat cuti di mulai dengan persetujuan pimpinan perusahaan.
  • Perusahaan dapatmemanggil untuk bekerja kembali kepada Pegawai yang sementara dalam istirahat cuti, bilamana adasuatupekerjaanyang sifatnyapenting dan hak cutinyatersebut digantikandengan hari kerja lainnya.
  • Pegawai yang tanpa ijin sebelumnya dari Perusahaan memperpanjang waktu istirahat cuti, maka tidak masuk kerjanya tersebut dianggap “Mangkir/Alpa”, kecuali Pegawai tersebut dapat memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dengan memperlihatkan bukti-bukti yang sah
  • Untuk Pegawai yang cutinya melebihi dari hak cutinya, maka pada saat batas akhir cuti kelebihan (hutang) cutinya akan diperhitungkan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Perusahaan. Demikian pula sebaliknya bilamana batas akhir cutiterdapat sisa cuti karena kepentingan perusahaan, bisa ditambahkan ke cuti tahun berikutnya
Pasal 26
CUTI BERSALIN
  1. Cuti bersalin adalah hari-hari istirahat Pegawai yang diberikan selama 3 (tiga) bulan kalender maksimum, satu setengah bulan sebelum bersalin dan satu setengah bulan sesudah bersalin atau gugur kandungan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 82, ayat1.
  2. . Hari-hari istirahat Pegawai karena gugur kandungan berhak memperoleh istirahat sesuai dengan surat keterangan dokter/ bidan ataumaksimal14 Hari Kalender
Pasal 27
CUTI DAN IZIN KHUSUS
Bahwa selama terikat kontrak kerja Pegawai tidak diperkenankan untuk tidak hadir kerja kecuali dalam keadaan kondisi:
  1. Lama cuti sakit > 2 (dua) hari adalah harus melampirkan surat keterangan dokter. Apabila tidak melampirkan surat dokter maka dianggap sebagai alpa (mangkir).
  2. Pekerja menikah, diberikan cuti selama 3 (tiga) hari kerja.
  3. Menikahkan anaknya, diberikan izin selama 2 (dua) hari kerja.
  4. Mengkhitankan/baptis anaknya, diberikan izin selama 2 (dua) hari kerja.
  5. Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, diberikan izin selama 2 (dua) hari kerja
  6. Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu, saudara kandung meninggal dunia, di berikan izin selama 3 (tiga) hari kerja.
  7. Suami/istri, orang tua/mertua, atau anak sakit yang dirawat inap, diberikan izin maksimal selama 2 (dua) hari kerja. Penambahan izin dapat diberikan
  8. Anggota keluarga lainnya dalam satu rumah meninggal dunia, diberikan izin selama 1 (satu) hari kerja.
  9. Diperbolehkanmemohonizintambahandengandilakukanpenguranganhakcutitahunanselamamendapatpersetujuan dari atasan setingkat manager atau diatasnya
Pasal 28
IZIN MENUNAIKAN IBADAH HAJI/UMRAH
Pegawai mendapatkan dispensasi khusus untuk menunaikan ibadah haji/Umrah, dimana untuk Umrah maksimal 14 hari kerja dan untuk Haji maksimal selama 45 hari kerja atau disesuaikan dengan lama perjalanan yang telah ditetapkan, setelah paling sedikit mempunyai masa kerja selama 1 tahun. Izin ini hanya diberikan 1 kali selama Pegawai bekerja.
BAB VIII - PERJALANAN DINAS
Pasal 29
KETENTUAN PERJALANAN DINAS
  1. Tugas Perjalanan Dinas Dalam Negeri :
    1. Perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan penugasan Direktur Perusahaan atau usulan dari pimpinan masingmasing divisi yang telah disetujui oleh Direktur Perusahaan.
    2. Untuk perjalanan dinas dalam radius 60 kilometer, dalam batas yang memungkinkan dapat menggunakan mobil.
    3. Perjalanan dinas dalam negeri dengan menggunakan kendaraan Perusahaan harus disetujui oleh atasan yang berwenang.
    4. Ketentuan perjalanan dinas dapat mengacu pada standar operasional prosedur perjalanan dinas
  2. Perjalanan dinas dalam negeri dengan menggunakan kendaraan umum.
    1. Penggunaan pesawat terbang, taxi dan kendaraan umum lainnya untuk transport antar kota/antar pulau harus disetujui oleh pejabat berwenang.
    2. Adapun jenis kendaraan umum yang dapat dipergunakan oleh Perusahaan sesuai dengan kebutuhan serta urgensi yang diberikan.
    3. Ketentuan perjalanan dinas dapat mengacu pada standar operasional prosedur perjalanan dinas.
Pasal 30
PERTANGGUNG JAWABAN PERJALANAN DINAS
  • Pertanggung jawaban uang muka perjalanan dinas dilakukan paling lambat diselesaikan 2 (Dua) hari kerja setelah saat kembali dengan mengisi form pertanggung jawaban perjalanan dinas dan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah.
  • Pertanggung jawaban perjalanan dinas harus mendapat persetujuan dari direksi perusahaan
BAB IX- DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 31
PETUNJUK TINDAKAN DISIPLIN
  1. Tindakan disiplin perlu diberikan terhadap Pegawai berdasarkan Peraturan Perusahaan. Atasan berhak menghukum/memberikan tindakan disiplin harus bersikap objektif dan selalu mempertimbangkan besar/kecilnya suatu pelanggaran dan pengaruhnya terhadap kedisiplinan Pegawai lainnya, untuk itu disarankan agar atasan sebelum mengambil suatu tindakan disiplin terlebih dahulu berkonsultasi dengan personalia.
  2. Hal-hal yang berkenaan dengan disiplin dan sanksi yang belum tertuang dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur dalam Surat Keputusan Direksi.
Pasal 32
LARANGAN BAGI PEGAWAI
Pegawai dilarang keras melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Kesalahan dengan klasifikasi I : RINGAN
    1. Terlambat masuk kerja sebanyak 5 hari dalam 1 bulan.
    2. Tidak melakukan pelaporan pelaksanaan tugas yang telah ditugaskan oleh perusahaan.
    3. Mangkir karena menolak perintah penundaan cuti.
    4. Berpakaian selalu tidak rapih dan tidak sopan yang sesuai dengan ketentuan perusahaan meskipun telah diberikan teguran lisan.
    5. Melanggar kedisiplinan kerja umumnya termasuk datang terlambat dan atau pulang sebelum habis jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlakudan ataumeninggalkan pekerjaan tanpa seijin atasan dan sebagainya,meskipun telah diberikan teguranlisan.
    6. Malas yang berlebih-lebihan atau sangat sering mangkir dan atau hal-hal lain yang merugikan perusahaan, meskipun telah diberikan teguranlisan.>/li>
    
    										
  2. Kesalahan dengan klasifikasi II : SEDANG
    1. Tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 3 hari dalam 1 bulan.
    2. Karena kelalaiannya dalam bekerja sehingga perusahaan mengalami kerugian yang besarannya ditentukan oleh Direksi.
    3. Atasan dengan sengaja tidak melaporkan atau tidak memberi sanksi atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan bawahannya.
    4. Merokok ditempat-tempat yang secara resmi dilarang oleh perusahaan.
    5. Membuat keonaran di tempat kerja.
  1. Mengucapkan kata-kata cacian, tidak senonoh, menghina mengeluarkan kata-kata ancaman terhadap teman sejawat dan atau atasan serta pimpinan perusahaan atau kata-kata yang menunjukkan sikap permusuhan (anti) terhadap perusahaan baik diucapkan secara langsung ataupun melalui media social.
  2. Membawa alat-alat atau barang-barang milik perusahaan keluar tempat kerja tanpa ijin atasan yang dikuasakan pimpinan perusahaan
  3. Malas yang berlebih-lebihan atau sangat seringmangkirdan atau hal-hal lain yangmerugikan perusahaan.
  4. Tanpa ijin memasuki ruangan yang bukan haknya.
  5. Menolak 3x (tiga kali)melaksanakan tugas yangwajar yang ditetapkan oleh atau untuk perusahaanwalaupun telah diperingati.
  6. Hasil kerja yang selalu tidak memuaskan walaupun telah diberikan kesempatan yang wajar dengan berjenis-jenis pekerjaan maupun tempat-tempat berlainan.
  7. Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
  8. Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan yang dapat dikenakan peringatan terakhir
  1. Kesalahan dengan klasifikasi III : BERAT
    1. Pencurian, penggelapan, pemalsuan, penipuan dan atau kejahatan–kejahatan lainnya yang mengakibatkan kerugian , atau bahaya terhadap harta milik perusahaan, milik atasan, milik teman sekerja, milik pelanggan, atau milik relasi perusahaan, sehingga menghilangkan kepercayaan terhadap Pegawai yang bersangkutan.
    2. Penganiayaan, penghinaan secara kasar, memfitnah atau melakukan ancaman secara fisik atau mental yang membahayakan dan atau menyerang pimpinan, anggota keluarga pimpinan dan atau teman sekerja lainnya
    3. Memikat, membujuk dan mencoba membujuk pimpinan, anggota keluarga pimpinan dan atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hokum, peratutan pemerintah yang berlaku, kesusilaan atau tindakan yang membahayakan hartamilik perusahaan.
    4. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohan menyebabkan milik perusahaan menjadi terancam.
    5. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan dan keluarga pimpinan yang seharusnyadirahasiakan.
    6. Memberikan keterangan palsu atau memalsukan data kepegawaian, surat berakhirnya hubungan kerja yang lalu, yang diberikan pada waktu melamar pekerjaan.
    7. Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan di tempat kerja, dan di tempat-tempat yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
    8. Terbukti membawa, mengedarkan, mempergunakan narkotika atau obat terlarang sejenis lainnya atau menyalahgunakan obat-obat terlarang oleh peraturan pemerintah, di tempat kerja, dan di tempat-tempat yang berhubungan dengan kegiatanperusahaan
    9. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja
    10. Menggunakan kedudukan yang diperolehnya dalam jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi maupun pihak ketiga dan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
  1. Mengadakan atau menghadiri pertemuan-pertemuan / rapat-rapat, mengedarkan / menempelkan poster, plakat, pamphlet, surat edaran tanpa persetujuan direksi yang sifatnya menghasut dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
  2. Tanpa wewenang yang sah membawa ke lingkungan perusahaan senjata api, petasan atau bahan peledak lainnya, senjata tajam atau alat untuk perkelahian lainnya yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan tugas pekerjaan atau jabatannya ke lingkungan perusahaan.
  3. Mengerjakan bisnis pribadi pada saat jam kerja.
  4. Membuat status atau mengomentari status orang lain di media social yang berdampak negative kepada image perusahaan dan orang-orang yang terkait dalam perusahaan
  5. Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan yang dapat dikenakan peringatan terakhir.
Pasal 33
PERINGATAN LISAN
Diberikan kepada Pegawai yang tidak mematuhi disiplin atau tata tertib yang telah ditentukan Perusahaan antara lain seperti:
  1. Sering terlambat masuk kantor atau pulang kerja lebih awal dalam satu bulan sebanyak 3 (tiga) kali.
  2. Kembali setelah jam istirahat lebih dari 30 menit tanpa izin.
  3. Berkelakuan kurang baik/tidak baik selama jam kerjamisalnya bermalas-malasan.
  4. Tugas/pekerjaan yang diberikan tidak dilaksanakan dengan baik dan semestinya.
  5. Pelanggaran Ringan Lainnya.
Pasal 34
PERINGATAN TERTULIS
Apabilaperingatanlisanbelummenghasilkansuatuperbaikandalamtingkahlaku/prestasikerjaPegawaidan/atauPegawai mengulangi tindakan yang mendapat peringatan dalam tenggang waktu berlakunya peringatan lisan tersebut ataupun terjadi suatu pelanggaran yang lebih berat atas peraturan perusahaan maka peringatan tertulis harus berurutan tapi tergantung dari berat/ringannya pelanggaran/kesalahan yangdilakukan.
  1. Surat Peringatan (SP) yang berlaku selama 3 (tiga) bulan, akan diberikan apabila :
    • a) Melakukan pelanggaran atas kedisiplinan, keteledoran dan lain-lain sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku. (sesuai lampiran jenis-jenis kesalahan)
    • b) Selamamasa berlaku Surat Peringatan (SP) pelanggaran yang sama dilakukan kembali maka tingkatan SP dapat diberikan kembali (jika sebelumnya SP1 maka diberikan SP2 atas kesalahan yang dilakukan berulang ulang)
  2. Setelah SP 3 atau Surat Peringatan Terakhir dimana jika dalam masa waktu yang ditentukan untuk melakukan upaya perubahan/perbaikan Perusahaan dapat memberikan sanksi skorsing dan/atau PHK.
  3. Jika pelanggaran yang dilakukan dikategorikan pelanggaran berat (pidana, perdata, khusus/korupsi), maka dapat langsung diberikan Surat KeputusanPHK.
  1. Surat peringatan tertulis harus memuat hal-hal sebagai berikut :
    1. a) Jenis Kesalahan/Pelanggaran.
    2. b) Kapan,siapa pelakunya,tempat kejadian danmengapa serta bagaimana pelanggaran tersebut terjadi.
    3. c) Masa berlakunya surat peringatan tertulis.
    4. d) Akibat-akibat yang timbul selama masa berlaku peringatan tertulis belumberakhir.
  2. Surat peringatan tertulis dibuat dua rangkap oleh bagian HRdengan perincian sebagai berikut :.
    1. a) Asli untuk Pegawai yang bersangkutan
    2. b) Copy untuk atasan Pegawai yang bersangkutan
    3. c) Dapat juga melalui aplikasi internal perusahaan
Pasal 35
SANKSI TERHADAP PEGAWAI YANG BERBUAT KESALAHAN
  1. Sanksi terhadap kesalahan klasifikasi I :
    1. Terhadap Pegawai yang terbukti melakukan kesalahan yang termasuk klasifikasi I (ringan) sebagaiamana dimaksud pasal 28 ayat (1) kepadanya akan diberikan Surat Peringatan Pertama (SP I)
    2. Apabila dalammasa berlakunya Surat Peringatan Pertama (SP I)tersebut, Pegawaimasih terbuktimelakukan kesalahan, kepadanya akan dikenakan sanksi yang lebih berat,sesuai dengan klasifikasi kesalahan yang dilanggar.
    3. Pemberian Surat Peringatan Pertama (SP I)disertai dengan pemotongan gaji pokok sebesar 10%(sepuluhpersen) selama masa berlakunya Surat Peringatan.
  2. Sanksi terhadap kesalahan klasifikasi II :
    1. Terhadap Pegawai yang terbukti melakukan kesalahan yang termasuk klasifikasi II (sedang) sebagaiamana dimaksud pasal 28 ayat(2) kepadanya akan diberikan Surat Peringatan Kedua (SP II)
    2. Apabila dalam masa berlakunya Surat Peringatan Kedua (SP II) tersebut, Pegawai masih terbukti melakukan kesalahan, kepadanya akan dikenakan sanksi seperti termuat pada ayat (1) pasal ini.
    3. Pemberian Surat Peringatan Pertama ( SP II ) disertai dengan pemotongan gaji pokok sebesar 20% (dua puluh persen) selama masa berlakunya Surat Peringatan.
  3. Sanksi terhadap kesalahan klasifikasi III :
    1. Terhadap Pegawai yang terbukti melakukan kesalahan yang termasuk klasifikasi III (berat) sebagaiamana dimaksud pasal 28 ayat (3) dapat dikenakan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan untuk menunggu sementara waktu dapat dibebastugaskan (skorsing) / SP III sambil menunggu penyelesaian selanjutnya dalam rangka pemberhentian menurut peraturan pemerintah yang berlaku.
    2. Selama dalam status skorsing tersebut, upah dan hak-hak yang biasa diterima Pegawai setiap bulan tidak dibayarkan olehperusahaan.
Pasal 36
JANGKA WAKTU BERLAKU SURAT PERINGATAN
  1. Jangka waktu berlakunya surat peringatan, yaitu :
    • Surat Peringatan Pertama paling lama 3 (tiga) bulan
    • Surat Peringatan Kedua paling lama 3 (tiga)bulan.
    • Surat Peringatan Ketiga paling lama 3 (tiga) bulan.
    • Berlakunya surat peringatan adalah sejak surat peringatan tersebut diterbitkan.
  2. Dengan turunnya surat peringatan yang lebih tinggi, maka surat peringatan yang diterima sebelumnya dinyatakan tidak berlaku
  3. Apabila dalam jangka waktu masa berlakunya surat peringatan yang diberikan pekerja yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan/pelanggaran lagi, maka surat peringatan dianggap gugur tetap dicatat dalam kondite kerja
  4. Sebaiknya apabila dalam jangka waktu berlakunya surat peringatan tersebut, Pegawai yang bersangkutan masih melakukan kesalahan/pelanggaran, maka kepadanya dapat diberikan surat peringatan yang lebih tinggi tingkatannya atau sanksi indisipliner lainnya.
  5. Pegawai yang dalam masa berlakunya surat peringatan ketigamelakukan kesalahan/pelanggaran, maka kepadanya dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja(PHK)
  6. Pemberian surat peringatan harus disertai dengan tanda terima surat dan apabila Pegawai tidak mau menandatangani tanda terima surat peringatan, maka sanksi surat peringatan tetap dianggap sah dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB X - PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN
  1. Setiap keluhan dan pengaduan seorang Pegawai, pertama-tama dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsungnya.
  2. Bila keluhan tersebut bersifat mendasar dan formal sehingga lebih merupakan pengaduan, hal tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis kepada atasan langsung danHR.
  3. Bila penyelesaian kesepakatan belum juga tercapai, masalah dapat diajukan ke Direksi dengan menyertakan pejabat dariHR.
  4. Dalam hal ini tidak tercapai kata sepakat antara Perusahaan dengan Pegawai, Penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yangberlaku.
BAB X - PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN
Pasal 37
UMUM
  1. Perusahaan berusaha sedapat-dapatnya untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja
  2. Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja, Perusahaan akan bertindak dengan mengindahkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003.
  3. Putusnya hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pegawai dapat diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut :
    1. Pegawai meninggal dunia
    2. Pegawai Mengundurkan Diri
    3. Berakhirnya Masa Kontrak kerja
    4. Pegawai tidak memenuhi syarat pada masa percobaan.
    5. Pegawaitidakmencapai prestasi kerja yang ditetapkan Perusahaan
    6. Masa sakit yang berkepanjangan yaitumelampaui waktu 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut.
    7. Ketidakmampuan bekerja karena alasan kesehatan.
    8. Pembebasan tugas.
    9. pemberhentian karena lanjut usia
Pasal 38
PEGAWAI MENINGGAL DUNIA
  1. Meninggalnya Pegawai mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan sendirinya.
  2. Dalam hal meninggalnya Pegawai disebabkan karena kecelakaan, kepada ahli warisnya diberikan santunan sebagaimana diatur pada Peraturan Perusahaan ini.
  3. Dalam hal meninggalnya Pegawai bukan disebabkan oleh kecelakan, kepada ahli warisnya diberikan sumbangan kedukaan sebagimana diaturpada Peraturan Perusahaan ini
Pasal 39
PEGAWAI MENGUNDURKAN DIRI /span>
Pegawai yang oleh karena sesuatu hal, menginginkan pengunduran diri dari Perusahaan dapat melakukannya dengan mengajukan permohonan resmi kepada Perusahaan dengan syarat :
  1. Permohonan harus diajukan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri
  2. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal akhir pengunduran diri atau 30 hari setelah tanggal surat pengunduran diri.
  3. Telah menyelesaikan tugas yang diberikan atasannya
  4. Telah menyelesaikan tanggung jawab kasbonnya kepada perusahaan
  5. Telah menyerahkan peralatan perusahaan kepada bagian HRD/Umum dengan dibuatkan berita acara serah terima.
  6. Dan dapat menyerahkan kembali ID Card Pegawai kepada bagianHRD.
Pasal 40
BERAKHIRNYA MASA KONTRAK
  1. Sesuai dengan syarat-syarat kerja yang dinyatakan dalam isi surat perjanjian kontrak kerja, tanggal berakhirnya masa kontrak adalah tanggal berakhirnya hubungan kerja antara Pegawai dan perusahaan untuk periode tersebut
  2. Bilamana dianggap perlu, dengan persetujuan kedua belah pihak, kontrak kerja dapat diperpanjang untuk satu periode lagi yang lamanya tidak melebihi periode yang pertama
  3. Denganberakhirnya kontrakkerja,perusahaan tidakberkewajibanuntukmemberikanimbalan/pesangondiluarhal-hal yang tercantum dalam suratkontrak
Pasal 41
PEGAWAI TIDAK MENCAPAI PRESTASI KERJA YANG TELAH DITETAPKAN
  1. Pegawai yang tidak dapatmencapaiprestasi kerja seperti yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Perusahaanwalaupun telah dibina, dapat dikenakan tindakan pemutusan hubungan kerja
  2. Untukpelaksanaan administrasipemutusan hubungan kerja, perusahaan berpedomanpadaperaturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 42
MASA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN
Pegawai yang mengalami sakit yang berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampauibatas 12 (dua belas) bulanmaka perusahaan dapatmelakukan pemutusan hubungan kerja.
Pasal 43
PEMBERHENTIAN KERJA KARENA LANJUT USIA
  1. Batas umur Pegawai ditetapkan maksimal 55 tahun.
  2. Pegawai yang telah mencapai usia 55 tahun diminta untuk meletakkan jabatan dan diberhentikan dengan hormat
Pasal 44
UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK
  1. Pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja atas prakarsa Perusahaan, terkecuali oleh karena alasan yang kuat dan mendesak, akan menerima pesangon
  2. Besarnya uang pesangon ditetapkan dalam keputusan Direksi.
Pasal 45
HUTANG-HUTANG PEGAWAI
  1. Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja antar Pegawai dengan perusahaan, maka hutang-hutang Pegawai kepada perusahaan dengan bukti yang sah maupun hutang kepada koperasi Pegawai (bila ada) dapat diperhitungkan dari uang pesangon
  2. Bila ternyata uang pesangon atau sumber-sumber lainnya milik Pegawai masih tidak cukup untuk melunasi hutangnya, pemutusan kerja ini tidak secara otomatis membebaskan Pegawai tersebut dari sisa hutang-hutangnya kepada perusahaan.
BAB XII - PENUTUP
Pasal 46
INTERPRETASI DAN AMANDEMEN
  1. Perusahaan berhak menafsirkan semua ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal maupun ayat-ayat dari Peraturan Perusahaan ini sesuai dengan makna, arti dan maksud tujuannya dalam pembinaan Hubungan Industrial Pancasila.
  2. Peraturan pelaksanaan yang sekiranya diperlukan sehubungan dengan Peraturan Perusahaan ini akan ditetapkan dengan Surat KeputusanDireksi.
Pasal 47
PENUTUP
  • Perusahaan membagikan naskah Peraturan Perusahaan kepada semua Pegawai PT. ILUGROUP MULTIMEDIA INDONESIA sebagai pedoman dalam mengatur hubungan kerja serta hak-hak dan kewajiban Perusahaan dan Pegawai, dengan demikian setiap Pegawai dianggap telah mengetahuinya
  • Setiap Pegawai wajib untuk mengetahui dan mematuhi Peraturan Perusahaan ini serta peraturan-peraturan lain yang telah ada maupun yang akan dikeluarkan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perusahaan.
  • Peraturan perusahaan ini berlaku selama belum ada revisi terbaru dan sejak disahkan oleh Direksi atau pimpinan perusahaan.
Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal :1 Januari 2020
PT. ILUGROUP MULTIMEDIA INDONESIA
Tertanda Tertanda Tertanda
H. LerrickJohan Muh. Nasrullah, S.Kom Oklan Zulkifli, S.E
Komisaris Utama Direktur Utama Direktur HR & GA
PERJANJIAN KHUSUS
NO. 008/IM-HRD/II/2020
Perjanjian Khusus ini dibuat di Makassar pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2020 antara :
Nama : Oklan Zulkifli, S.E
Jabatan : HR-GA Director
Mewakili Direksi PT. iLugroup Multimedia Indonesia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"
Nama : Aliem Arif Perkasa, S.Kom
NIP : 9130022
Jabatan : Application and Development Supervisor
Mewakili Divisi Information Technology, Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut "PIHAK KEDUA".
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Khusus ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling mengikatkan diri dalam kontrak kerja pegawai Nomor : 003/IM-HRD/XI/2018 tertanggal 1 Oktober 2018. selanjutny disebut "Kontrak Kerja"
  2. Kontrak Kerja tersebut mengatur tentang hubungan kerja sama diantara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA beserta segala hak dan kewajiban kedua belah pihak
  3. Kontrak Kerja tersebut memuat tentang kewajiban PIHAK KEDUA mematuhi Peraturan Perusahaan yang berlaku, selanjutnya disebut "Peraturan Perusahaan"
  4. Peraturan Perusahaan tersebut mengatur tentang jam kerja untuk smeua divisi tanpa terkecuali sebagaimana berikut :
    1. Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
    2. Sabtu : 08.00 - 15.00
  5. Dikarenakan adanya SISTEM KERJA BERBASIS TASKING oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia memberikan kebijakan jam kerja kepada PIHAK KEDUA dengan memebrikan Fleksibilitas Jam Kerja kepada PIHAK KEDUA.
  6. Fleksibilitas Jam Kerja yang diberikan masih mengacu pada Total Jam Kerja harian ditambah jam istirahat, dengan rincian sebagai berikut :
    1. Senin - Jumat : 8 Jam Kerja + 1 Jam Istirahat = 9 Jam
    2. Sabtu : 6 Jam Kerja + 1 Jam Istirahat = 7 Jam
    3. I bulan : 4 [(9 X 5) + 7]= 208 Jam (estimasi 4 pekan/ 24 hari kerja)
  7. perjanjian Khusus ini berlaku hingga terbitnya Perjanjian Khusus baru yang mengacu pada Perjanjian Khusus ini. Demikian Perjanjian Khusus ini dibuat dlama rangkap 2 (dua), masing - masing Pihak memperoleh 1 (satu) rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukun yang sama
Makassar, 13 Februari 2020
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Aliem Arif Perkasa, S.Kom. Oklan Zulkifli, S.E,
Data Kepegawaian

Atasan Langsung

Foto Pegawai

 
Fingerprint Pegawai

 
Tanda Tangan Pegawai

 
Detail Surat Masuk

Detail Disposisi

Keterangan


 
 
 
 
 
 
 
 
Data Tembusan Surat

No Nama Pegawai Department Bagian Jabatan Tipe Pegawai Kantor Aksi
1
 
2
 
3
 
Data File Lampiran

# Nama File Ektensi File Tanggal Upload Diakses Aksi
1 Muhammad Nasrullah, S.Kom 220187222222Umum dan Kepegawaian Umum
2 Muhammad Nasrullah, S.Kom 220187222222Pengembangan Usaha & Kerja Sama Pengembangan
Data Riwayat Posisi
 
# Tanggal Penerima Pengirim Aksi
Nama NIP Status Nama Nip Kantor
1  
2  
Data Login Aplikasi